Mengenal Asuransi Jiwa Syariah


Mengenal Asuransi Jiwa Syariah


Apa bedanya asuransi jiwa konvensional dengan asuransi syariah? Mari mengenal apa yang dimaksud dengan konsep asuransi jiwa syariah.


Asuransi jiwa penting untuk dimiliki setiap keluarga untuk memenuhi kebutuhan proteksi keluarga. Di Indonesia, mempunyai pilihan untuk membeli polis asuransi jiwa yang telah lama dikenal atau konvensional dan juga asuransi jiwa yang dikelola dengan konsep syariah atau dikenal dengan asuransi jiwa syariah.


Asuransi jiwa syariah adalah asuransi jiwa yang dikelola mengikuti kaidah syariah Islam. Konsep syariah ini didasari oleh Alquran dan Hadits yang menyatakan bahwa manusia diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan. Meski demikian, siapa pun bukan hanya umat Muslim dapat menikmati produk ini. Dari konsep ini, maka dikenal beberapa akad utama dalam pengelolaan asuransi secara syariah.


asuransi
Source unsplash


Ada banyak pilihan asuransi perlindungan jiwa syariah yang tentunya harus dipilih dari perusahaan asuransi terbaik di Indonesia agar kita merasa aman membeli asuransi.


Saling tolong-menolong melalui Akad Ta’awun dengan membentuk suatu dana kumpulan untuk kepentingan bersama. Dana ini terhimpun dari premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis.


Saling melindungi melalui Akad Takaful yaitu memberikan perlindungan berupa penggantian atas terjadinya suatu risiko sebagaimana yang telah disepakati bersama. Hal ini yang kemudian dikenal dengan ta’awun wa takafuli.


Mengharapkan berkah melalui Akad Tabarru’ yang mana dana yang telah terkumpul dihibahkan oleh peserta dengan tujuan untuk tidak diambil kembali.


Tujuan dari dana Tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila di antaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya, dana Tabarru’ disimpan dalam satu rekening khusus, yang mana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana Tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.


Dalam ekonomi Syariah, tata kelola serta aturannya haruslah berlandaskan hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadits. Hal ini yang menjadi poin perumus utama dalam landasan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, tata laksana dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi acuan pelaksanaan di Indonesia. Dalam hal asuransi jiwa syariah, maka landasan fatwanya adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah.


Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Meski demikian, tentu saja ada beberapa perbedaan mendasar mengenai tata cara pengelolaannya.